Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Gempur 2020, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Operasi gempur rokok ilegal kembali digalakkan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal ke angka 1% pada tahun 2020.

Editor: Content Writer
zoom-in Operasi Gempur 2020, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai
Operasi Gempur 2020, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM - Operasi gempur rokok ilegal kembali digalakkan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal ke angka 1% pada tahun 2020. Berbagai penindakan dilakukan Bea Cukai dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.

Pada Sabtu (11/7) lalu, Bea Cukai Kudus telah berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 3.792.000 batang, dan dilanjutkan pada Senin (13/07) tim petugas Bea Cukai Kudus kembali berhasil menindak pengiriman rokok ilegal sebanyak 533.000 batang.

“Ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 132.000 batang dan rokok dengan pita cukai diduga palsu sebanyak 400.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp542.640.000 dan total potensi kerugian negara Rp315.646.240,00” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Gatot menyampaikan tim petugasnya berkerja sama dengan Bea Cukai Tegal melakukan pengejaran target operasi yang sedang melaju di Jl. Raya Lingkar Demak hingga masuk jalan tol.

“Tim petugas kemudian berhasil melakukan penegahan di Rest Area KM 294 Jalan Tol Pemalang-Pejagan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan awal terhadap muatan mobil tersebut dengan didampingi security Rest Area,” jelas Gatot.

Dari hasil pemeriksaan awal, mobil, sopir SL (37), dan kenek YA (23) serta barang bukti rokok ilegal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Gatot menambahkan, Bea Cukai Kudus terus berkomitmen mengawasi peredaran rokok sebagai wujud mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Gatot juga mengajak kepada masyarakat agar bersama menaati peraturan negara dengan tidak turut serta dalam peredaran rokok ilegal.

Berita Rekomendasi

Di tempat lain, Bea Cukai Telukbayur, Sumatera Barat turut melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dan berhasil menyita sebanyak 38 karton rokok ilegal, pada Selasa (14/7) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur, Hilman Satria mengungkapkan kronologi penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal diangkut menggunakan mobil travel.

Tim petugas Bea Cukai Telukbayur bersinergi dengan Polisi Militer Bukittinggi langsung bergerak menuju tempat pelaporan. “Petugas menyita barang bukti sejumlah 38 karton rokok ilegal yang kondisinya tanpa dilekati pita cukai,” ujar Hilman.

Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp120.908.475. Selanjutnya untuk keperluan penanganan perkara barang bukti dibawa ke Kantor Beacukai Telukbayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas