Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Jateng DIY Amankan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 3,8 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,86 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Jateng DIY Amankan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai
Bea Cukai Jateng DIY Amankan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal 

TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Jateng DIY kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal jaringan Jawa – Sumatera. Tiga kali penindakan beruntun dilakukan dalam Operasi Gempur di wilayah Jawa Tengah.

Petugas Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 3,8 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,86 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,99 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, menjelaskan kronologi kejadian diawali dengan adanya informasi intelijen yang diterima bahwa ada pergerakan rokok ilegal dari Jepara menuju wilayah Sumatera.

Kemudian, tim Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pun melakukan patroli di sepanjang Jalan Demak - Semarang dan Jalan Tol Semarang - Tegal dengan menggandeng tim Bea Cukai Semarang dan Tegal.

Akhirnya pada Sabtu (8/8) dini hari, di Tol Pejagan - Pemalang KM-311, Sumur Gesing Kab. Pemalang, Jawa Tengah, tim Kanwil dan Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan dan penindakan pertama terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok ilegal berbagai merek yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa pita cukai.

“Total rokok yang diangkut sebanyak 1,07 juta batang senilai Rp1,09 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp638,41 juta,” ungkap Arif.

Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal ini sengaja ditutupi muatan karung berisi cabai keriting untuk mengelabui petugas. Selanjutnya, barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Tegal untuk diteliti.

Berita Rekomendasi

Pada hari berikutnya, Minggu (9/8) dini hari di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang melakukan pemeriksaan dan penindakan kedua terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut 780 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Penindakan kedua ini nilainya diperkirakan sebesar Rp795,6 jutadengan potensi kerugian negara mencapai Rp462,78 juta,” ujar Arif.

Dijelaskannya, rokok-rokok tersebut ditutupi dengan muatan kerupuk sebagai kamuflase. Selanjutnya truk, barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun penindakan ketiga dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon pada Minggu (9/8) malam di Rest Area 229 Tol Palikanci, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

Arif menyebut bahwa tim gabungan Bea Cukai Cirebon, Kanwil Jateng DIY dan Purwokerto akhirnya berhasil melakukan penghentian terhadap truk yang mengangkut sebanyak 1,96 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp1,96 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp895,44 juta.

Seluruh barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Arif mengungkap bahwa rokok-rokok tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Sumatera yang memang menjadi pasar tersendiri. “Para sindikat antara lain menyasar daerah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung,” ungkapnya.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas