Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Lampung

Kantor Bea Cukai Bandar Lampung berhasil memberantas penyelundupan peredaran rokok ilegal sebanyak total 6,8 juta batang senilai Rp7,2 miliar.

Editor: Content Writer
zoom-in Penyelundupan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Lampung
Bea Cukai
Ilustrasi Operasi Gempur Rokok Ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM – Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, Kantor Bea Cukai Bandar Lampung berhasil memberantas penyelundupan peredaran rokok ilegal sebanyak total 6,8 juta batang senilai Rp7,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari, menjabarkan kronologis yang berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal asal Jawa tujuan Sumatera pada hari raya Idul Adha.

“Tepat di Hari Raya Idul Adha, tim petugas kami bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni untuk melaksanakan kegiatan pemantauan, penghentian dan pemeriksaan terhadap beberapa sarana pengangkut yang diduga mengangkut rokok illegal,” ungkap Esti.

Baca: Bea Cukai Jateng DIY Amankan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Lebih detail, Esti menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (31/7/2020) tim mendapati sebuah truk yang diduga memuat rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. “Tim kami kemudian menindak sebanyak 910 ribu batang rokok dengan total nilai barang berkisar Rp1,1 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp493 juta,” paparnya.

Esti melanjutkan, dari hasil pengembangan, pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 13.30 WIB tim petugas kembali berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita Cukai.

“Modusnya disembunyikan di bawah tumpukan kardus berisi kopi sebanyak 832 ribu batang,” tambahnya. Nilai barang berkisar Rp848.640.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp450.864.960.

Baca: Lampaui Target Juli, Bea Cukai Jateng DIY Setor 20,64 Triliun ke Kas Negara

Tidak berhenti sampai disitu, ujar Esti, petugas kembali pada Minggu (2/8) di Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 17.00 WIB menindak sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal berbagai merek sebanyak 5.120.000 batang dengan nilai barang berkisar Rp5.222.400.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp3.037.798.400.

Berita Rekomendasi

“Seluruh barang bukti, pelaku beserta sarana pengangkut truk yang telah ditindak oleh tim petugas dibawa ke Kantor kami untuk dilakukan penelitian mendalam,” jelasnya.

Menurut Esti, dengan adanya kegiatan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam peradaran serta distribusi rokok ilegal, sehingga bisa menghilangkan keresahan yang selama ini dialami masyarakat serta pelaku usaha legal serta mengamankan penerimaan negara yang selama ini dirugikan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas