Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Pandemi Tak Halangi Bea Cukai Tanjung Perak Berantas Peredaran Narkotika

Dalam dua bulan terakhir Bea Cukai Tanjung Perak berhasil gagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP).

Editor: Content Writer
zoom-in Masa Pandemi Tak Halangi Bea Cukai Tanjung Perak Berantas Peredaran Narkotika
Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebagai salah satu instansi yang berwenang terkait lalu lintas barang yang keluar masuk Indonesia, Bea Cukai Tanjung Perak senantiasa melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang berbahaya dan barang ilegal meskipun di masa pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto menyatakan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Bea Cukai Tanjung Perak berhasil gagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP) melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Tercatat sebanyak empat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil diungkap dengan total barang hasil penindakan mencapai 12,8 Kg.”

Pada kasus pertama, tanggal 20 Juli 2020, Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,893 Kg.

Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2020, kembali digagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,562 Kg.

Berselang empat hari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 2020, Bea Cukai Tanjung Perak kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,874 Kg dan 2,545 Kg.

“Dari empat kasus tersebut, telah diamankan 5 tersangka penyelundupan narkotika dan dilakukan koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyerahan barang bukti. Atas tindakannya, tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Aris.

Berita Rekomendasi

Penindakan dan pengawasan secara kontinyu dan masif yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak ini merupakan bukti keseriusan dalam melindungi dan menjaga masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas