Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bea Cukai Gresik Amankan 560 Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Dua Penindakan

Bea Cukai sebagai community protector bertujuan untuk terus melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Gresik Amankan 560 Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Dua Penindakan
dok. Bea Cukai
Dalam waktu yang hampir bersamaan, petugas Bea Cukai Gresik Bersama dengan unit penindakan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I juga mengamankan 240.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu. 

TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Gresik gagalkan dua kasus penyelundupan rokok ilegal. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (29/07). Dari kedua penindakan tersebut petugas Bea Cukai Gresik setidaknya berhasil mengamankan 560.000 batang rokok ilegal.

“Dari penindakan pertama petugas Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 320.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dari sebuah sarana pengangkut di daerah Bunder, Gresik,” ungkap Bier Budi Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, petugas Bea Cukai Gresik Bersama dengan unit penindakan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I juga mengamankan 240.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu. “Penindakan bersama ini kami lakukan terhadap sebuah sarana pengangkut di daerah Babat, Lamongan,” ujar Budi.

Didapati bahwa rokok ilegal tersebut melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Diharapkan dengan gencarnya penindakan dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang berada di Indonesia dan juga menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk terus melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas