Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Malang Selamatkan Kerugian Negara Lewat Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal diakukan di tempat pembakaran di PT Alam Sari, Kabupaten Malang, Selasa (03/08/21).

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Malang Selamatkan Kerugian Negara Lewat Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
dok. Bea Cukai
Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama Bea Cukai dengan berbagai instansi sebagai bentuk pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai salah satu unit yang melakukan pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Malang gencar dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dari penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Malang juga rutin memusnahkan barang bukti untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut.

Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal kali ini diakukan pada Selasa (03/08/21) di tempat pembakaran di PT Alam Sari, Kabupaten Malang. “Barang yang dimusnahkan kali ini antara lain 13.728.936 batang rokok ilegal, 3.240 mililiter cairan vape, 190.810 mililter minuman keras, dan 400 kilogram tembakau iris,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi.

Selain itu, Bea Cukai Malang juga memusnahkan 110 barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajibannya perpajakannya atau melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai. “Kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar,” tambah Latif.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama antar instansi sebagai bentuk pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Pemusnahan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas