Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unit Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ganja ke Lombok

Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer.

Editor: Content Writer
zoom-in Unit Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ganja ke Lombok
dok. Bea Cukai
Penyelundupan ini berhasilan digagalkan ketika anjing dari tim K-9 Bea Cukai Batam merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian saat tim K-9 melakukan kegiatan rutin pengecekan di tempat penimbunan sementara, Kamis (29/07/21). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman. Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer. Diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin tim K-9 dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.

“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di tempat penimbunan sementara (TPS) APL, tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 WIB anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian,” papar Undani.

Pengirim merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur. “Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 kemasan minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas, dan 1 blazer bekas,” lanjut Undani.

Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja. “Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas