Bea Cukai Malili Gandeng Pemda Luwu Timur Berantas Rokok Ilegal
Upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Malili bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Luwu Timur mengadakan operasi pasar gabungan pengawasan rokok ilegal. Tidak hanya pengawasan, Bea Cukai Bersama dengan Pemda juga mengadakan sosialisasi larangan rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengungkapkan bahwa upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” Ujar Firman.
Kegiatan operasi pasar gabungan yang dilaksanakan dari tanggal 5 hingga 9 Agustus 2021 di 8 Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur ini telah berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan operasi pasar secara sinergi ini dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal," tandasnya. (*)