Gempur Rokok Ilegal Oleh Bea Cukai Berlanjut di 8 Daerah
Mengingat peredaran rokok ilegal yang marak di pasaran, maka dilaksanakan operasi pasar di masing-masing wilayah pengawasan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Totalitas dalam upaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai dengan memasifkan kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ hingga ke pelosok desa. Pengawasan rokok ilegal lewat operasi pasar kali ini berlanjut di delapan daerah yaitu Kantor Bea Cukai di Meulaboh, Sangatta, Bandar Lampung, Samarinda, Jambi, Malang, Parepare, hingga Maumere.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, menyampaikan bahwa kampanye gempur rokok ilegal dilaksanakan dengan memberikan edukasi mengenai ciri dan jenis rokok ilegal, serta imbauan untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal, untuk kemudian menyampaikan informasi ke Kantor Bea Cukai, apabila mengetahui ada indikasi peredaran rokok ilegal.
“Kampanye gempur rokok ilegal dilakukan secara masif, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dampak negatif rokok ilegal sehingga masyarakat dapat ikut berperan aktif menurunkan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan,” ujar Sudiro.
Sudiro menjelaskan, mengingat peredaran rokok ilegal yang marak di pasaran, maka dilaksanakan operasi pasar (opsar) di masing-masing wilayah pengawasan dengan mengunjungi beberapa toko yang menjual rokok.
“Opsar bertujuan untuk memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang selanjutnya akan dilakukan penindakan terhadap rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan (ilegal),” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa ciri umum rokok ilegal di antaranya, rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dari yang seharusnya, atau tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
“Kegiatan gempur ini sekaligus sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi, edukasi, dan penindakan,” tambah Sudiro.
Melalui kampanye gempur rokok ilegal diharapkan para penjual eceran turut berperan aktif menghentikan peredaran rokok ilegal, dengan tidak menjual rokok ilegal sekaligus menjadi perpanjangan tangan kepada para konsumen agar tidak membeli rokok ilegal, serta menjadi agen informasi jika mendapati peredaran rokok ilegal di wilayah mereka. (*)