Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengurus Barang di Kawasan Bebas? Simak Peraturan Terbarunya!

Kawasan ini terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan cukai.

Editor: Content Writer
zoom-in Mengurus Barang di Kawasan Bebas? Simak Peraturan Terbarunya!
dok. Bea Cukai
Pemerintah, melalui Bea Cukai sejak 31 Desember 2021 telah memberlakukan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/kawasan bebas). 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara dan memberi manfaat bagi Indonesia, khususnya dalam memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kepariwisataan serta penanaman modal, pemerintah telah membentuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut dengan kawasan bebas.

Meski berada di wilayah hukum Indonesia, kawasan ini terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Lalu, bagaimana tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas?

Pemerintah, melalui Bea Cukai sejak 31 Desember 2021 telah memberlakukan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/kawasan bebas).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan dengan berlakunya peraturan ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai, memudahkan prosedur untuk mendorong kelancaran arus barang di kawasan bebas, dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Pemberlakuan peraturan ini menurut Nirwala juga menunjukkan dukungan Bea Cukai terhadap implementasi UU Cipta Kerja melalui harmonisasi peraturan terkait dan penyusunan aturan yang sistematis, sekaligus mengakomodasi dinamika proses bisnis di kawasan bebas melalui pengaturan yang relevan dengan karakteristik tiap kawasan bebas.

"Peraturan ini mengharmonisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku di daerah pabean. Selain itu, peraturan ini juga mengakomodasi berbagai kebutuhan dalam pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas, seperti penyelarasan dengan sistem national logistic ecosystem (NLE) untuk mempercepat dwelling time, peningkatan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan barang, penyingkatan proses pengajuan dokumen, penyetaraan prosedur perusahaan penerima fasilitas, pengaturan proses bisnis dan penimbunan barang, dan pengaturan yang lebih jelas terkait tata cara monitoring dan evaluasi oleh petugas Bea Cukai," ungkapnya.

Namun, Nirwala menegaskan bahwa kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan harus menyampaikan pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap dalam bentuk data elektronik.

Berita Rekomendasi

Penyampaiannya dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik/PDE kepabeanan yang telah terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem NLE.

"Hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengajuan dokumen di kawasan bebas adalah terdapat tiga jenis dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ), yaitu PPFTZ-01 untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, PPFTZ-02 untuk pengeluaran barang ke kawasan bebas lain, tempat penimbunan berikat (TPB), atau kawasan ekonomi khusus (KEK), dan PPFTZ-03, untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean. Untuk dokumen pemasukan ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lain, TPB, atau KEK, dalam peraturan ini dilakukan simplifikasi, yaitu dengan menggunakan dokumen pengeluaran dari kawasan asal," jelasnya.

Nirwala menambahkan demi kelancaran pelayanan dan pengelolaan manajemen risiko dalam penerapan peraturan ini di lapangan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dapat menyusun petunjuk teknis yang berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan pengawasan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait ketentuan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas, dapat mengakses peraturannya di tautan https://bit.ly/PER-22BC2021, mengunjungi website www.beacukai.go.id, menghubungi contact center Bea Cukai di 1500225, dan melalui surel info@customs.go.id.

Selain itu bisa juga melalui media sosial Bea Cukai, antara lain www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI atau @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas