Sinergi Bea Cukai dan Polri Amankan Ratusan Kilogram Narkotika di Aceh
Pihaknya berhasil mengamankan 10 karung goni berisi 189 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Aceh bersama Ditresnarkoba Polda Aceh, Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan di Kawasan Desa Tanjung, Kec Lakahan, Kab Aceh Utara.
Pihaknya berhasil mengamankan 10 karung goni berisi 189 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina.
Selain itu tim juga menemukan 1 buah tas berisi 38.850 butir pil ekstasi berwarna kuning dan merah muda yang dibagi dalam 7 kemasan.
“Dalam penindakan tersebut kami juga mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan MR, namun ada 1 orang tersangka berinisial HR yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sesuai UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan para tersangka ini dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati,” tegas Safuadi.
Safuadi mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan narkotika jaringan internasional yang akan memasuki Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. Segera kami bentuk tim di darat dan laut yang beranggotakan Bea Cukai Aceh, Ditresnarkoba Polda Aceh, Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara,” jelasnya.
Safuadi menambahkan, bahwa pengungkapan penyelundupan narkotika ini merupakan upaya bersama dalam melindungi generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkotika.
Sebagai salah satu garda terdepan dalam mengawasi masuknya barang dari luar negeri, pihaknya berkomitmen dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal.
“Sinergi yang dilakukan secara kontinu antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan barang terlarang lainnya. Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi, serta memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia,” pungkas Safuadi.(*)