Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaga Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru

Bea Cukai mendukung kebijakan PMK nomor 115/PMK.05/2022 yang diwujudkan dengan optimalisasi pelayanan dan pengawasan ekspor.

Editor: Content Writer
zoom-in Jaga Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru
Istimewa
Dukungan Bea Cukai atas berlakunya kebijakan PMK nomor 115/PMK.05/2022 yang diwujudkan dengan optimalisasi pelayanan dan pengawasan ekspor dan dukungan terhadap kebijakan, mulai dari administrasi hingga pengawasan kegiatan ekspor di lapangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menjaga industri kelapa sawit dalam negeri. Mengingat di perekonomian Indonesia, industri ini memiliki peranan strategis dalam menghemat devisa, membangun kedaulatan energi, mendorong sektor ekonomi kerakyatan, dan menyerap tenaga kerja. Terlebih saat ini,

Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia atau lebih dari 55 persen produksi dunia.

Sebagai perwujudan upaya tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini diyakini dapat membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam kepentingan dunia, yaitu untuk mengatasi lonjakan harga komoditas pangan dan energi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (25/7/2022) mengatakan penerbitan PMK yang berlaku sejak 15 Juli 2022 ini dilatarbelakangi oleh adanya usulan dari Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Adapun tujuan dari pemberlakuan peraturan tersebut di antaranya untuk mendukung percepatan ekspor untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya di dalam negeri, serta menciptakan profit usaha yang berkeadilan dan mewujudkan kesejahteraan petani dan masyarakat.

Lebih lanjut, Hatta menyebutkan pokok-pokok pengaturan PMK ini utamanya memuat perubahan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.

Berita Rekomendasi

"Tarif pungutan ekspor untuk kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya menjadi 0 pada periode 15 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Lalu, tarif pungutan ekspor untuk CPO maksimal sebesar $200/MT sebelum 15 Juli 2022 dan tarif pungutan ekspor maksimal sebesar $240/MT mulai 1 September 2022," jelasnya.

Hatta pun menegaskan dukungan Bea Cukai atas berlakunya kebijakan PMK nomor 115/PMK.05/2022 yang diwujudkan dengan optimalisasi pelayanan dan pengawasan ekspor dan dukungan terhadap kebijakan, mulai dari administrasi hingga pengawasan kegiatan ekspor di lapangan.

"Sebagai garda terdepan di perbatasan dan memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan dan pelayanan kegiatan ekspor, Bea Cukai siap menerapkan langkah-langkah strategis, sehingga implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tak ketinggalan, kami juga mengajak stakeholders dan masyarakat untuk bersama meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang ekspor yang dapat membantu upaya pemulihan ekonomi nasional berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas