Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Berhasil Cegah Pengiriman Rokok Ilegal yang Diangkut Mobil Pribadi di Kendal

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil pribadi di Kendal.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Berhasil Cegah Pengiriman Rokok Ilegal yang Diangkut Mobil Pribadi di Kendal
dok. Bea Cukai
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil pribadi di Kendal pada (27/2). 

TRIBUNNEWS.COM - Pada tanggal 27 Februari 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil pribadi. Aksi penindakan tersebut dilakukan di Jalan Tol Semarang-Batang KM 414, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

R. Megah Andiarto selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menjelaskan bahwa penindakan tersebut dipicu oleh informasi intelijen mengenai rencana pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan mobil pribadi yang akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.

"Berdasarkan informasi itu, kami bergegas mengejar dan membuntuti mobil target. Pengejaran tersebut pun sempat diwarnai upaya perlawanan dari sopir," ujarnya.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Kediri Amankan Mobil Pikap yang Mengangkut Rokok Ilegal

Perlawanan sopir mengakibatkan petugas Bea Cukai mengalami beberapa kegagalan saat menghentikan mobil target, hingga akhirnya mobil dapat dihentikan dan diperiksa petugas. Dari pemeriksaan singkat, petugas menemukan 682.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan, nilai barang tersebut sebesar Rp941 juta dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN HT, dan pajak rokok senilai Rp645 juta.

Dikatakan Megah, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. “Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda. Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Megah. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas