Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai dan Polresta Mataram Berhasil Sita 2 Kilogram Paket Ganja dengan Modus Jasa Pengiriman

Bea Cukai Mataram bersama Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan modus kiriman paket melalui jasa pengiriman barang

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai dan Polresta Mataram Berhasil Sita 2 Kilogram Paket Ganja dengan Modus Jasa Pengiriman
Istimewa
Bea Cukai Mataram bersama Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dikirimkan dengan modus kiriman paket melalui jasa kiriman. 

TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Mataram bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan modus kiriman paket melalui jasa pengiriman. Total barang bukti yang berhasil didapatkan adalah narkotika dengan jenis ganja seberat 2.887,45 gram.

“Penangkapan narkotika jenis ganja ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana pada acara konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Polresta Mataram, pada Kamis (21/03).

Made menjelaskan kronologi kasus pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini. Berdasarkan informasi intelijen yang berasal dari Bea Cukai, tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Mataram dan Polresta Mataram, melakukan kontrol delivery mengenai paket yang dicurigai membawa barang ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Klaim Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Bersifat Kebijakan Opsional

Tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial HNS (26) asal Dompu di tempat kos di kawasan Pagesangan, Kota Mataram. Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan barang bukti dua dus paket berisi ganja kering yang dikirim dari Sumatra.

“Pelaku merupakan mahasiswa asal Kecamatan Koja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Barang bukti satu dus paket berisi satu bal ganja kering dengan berat total 2.887,45 gram atau hampir 3 kg,” jelas Made.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum 8 miliar rupiah.

Baca juga: Lawan Peredaran Narkotika, Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Iran

Kepala Polresta Mataram, Kombes. Pol. Ariefaldi Warganegara, dalam keterangan persnya mengapresiasi kerja tim yang luar biasa dari Bea Cukai, sehingga kasus ini berhasil terungkap.

BERITA TERKAIT

Ia mengapresiasi bukti nyata komitmen Bea Cukai untuk bersama melakukan pemberantasan peredaran narkoba.

Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dengan berbagai modus pengiriman dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mendapati aktivitas mencurigakan seperti transaksi narkotika.

Ke depan dengan adanya sinergi antara Polresta, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya, dapat terus meningkatkan pengawasan atas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Viral Wajib Lapor Barang Bawaan dari LN, Bea Cukai Klarifikasi: Sudah Berlaku 2017, Sifat Opsional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas