Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Sumut Berikan Izin Fasilitas TPB Berkala kepada PT Multimas Nabati Asahan

PT Multimas Nabati Asahan, berhasil mendapatkan izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Sumut Berikan Izin Fasilitas TPB Berkala kepada PT Multimas Nabati Asahan
Istimewa
Pemberian izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala kepada PT Multimas Nabati Asahan yang dilakukan di Aula Toba Kanwil Bea Cukai Sumut pada Jumat (22/03). 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya, PT Multimas Nabati Asahan, berhasil mendapatkan izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara.

Perusahaan yang mengolah minyak kelapa sawit dan turunannya untuk menghasilkan minyak goreng, shortening, produk specialty fats, dan lainnya ini diberikan izin fasilitas TPB Berkala setelah menjelaskan proses bisnisnya kepada pihak Kanwil Bea Cukai Sumut. Proses ini merupakan bagian dari persyaratan untuk pemberian izin yang dilakukan di Aula Toba Kanwil Bea Cukai Sumut pada Jumat (22/03).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya, menjelaskan bahwa fasilitas TPB Berkala merupakan fasilitas nonfiskal yang diberikan kepada penyelenggara/pengusaha TPB berupa penyampaian dokumen TPB secara berkala atau periodik. Pemberian fasilitas ini dapat mempercepat logistik barang dan pemasukan serta pengeluaran barang. Selain itu, fasilitas ini juga akan memudahkan administrasi dokumen oleh perusahaan sehingga makin cepat dan efisien.

Baca juga: Bea Cukai dan Polresta Mataram Berhasil Sita 2 Kilogram Paket Ganja dengan Modus Jasa Pengiriman

“Dengan diberikannya fasilitas TPB berkala ini, perusahaan akan lebih dimudahkan dalam logistik dan administrasi dokumen sehingga kami harap cost produksi dapat lebih diminimalkan dan tentunya dipercepat. Hal ini secara luas diharapkan akan berdampak baik bagi industri dalam negeri untuk lebih berkembang dan bersaing di pasar global," jelasnya.

Menurut Parjiya, pemberian fasilitas ini pun sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator. "Komitmen kami untuk menciptakan kemudahan berusaha dan iklim usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri. Pemberian fasilitas TPB Berkala ini menjadi wujud nyata dukungan kami," tutupnya. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas