Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Bandar Lampung Tindak Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Lampung

Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan tindak peredaran 19 ribu botol miras MMEA ilegal di Lampung Tengah.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Bandar Lampung Tindak Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Lampung
Istimewa
Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan tindak peredaran 19 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal di Lampung Tengah, Minggu (28/03/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran 19 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal pada Minggu (28/03). Penindakan penggagalan peredaran itu dilakukan terhadap sebuah kendaraan dan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi.

“Jadi kami mendapatkan informasi adanya pabrik yang diduga membuat MMEA ilegal di Lampung Tengah, kami pun segera menindaklanjutinya,” jelas Herianto, selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Bandar Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), dan Denpom TNI-AD II/3 Lampung segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah sarana pengangkut diduga alat distribusi dan rumah yang diduga sebagai tempat produksi MMEA ilegal. 

Baca juga: Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

“Kami memeriksa kendaraan dan rumah tersebut dengan pendampingan dari perangkat desa setempat,” tegas Herianto.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebanyak 19 ribu botol MMEA Ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos). 

“Dari seluruh barang bukti, kami perkiraan nilai barang mencapai Rp695 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp539 juta,” lanjutnya.

“Penindakan ini adalah komitmen Bea Cukai Bandar Lampung dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” pungkas Herianto. (*) 

Baca juga: On Track, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Penerimaan Bea Cukai Capai 17,6 Persen dari Target APBN

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas