Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia Tidak Dipungut Bea Masuk

Ramai di media sosial X terkait importasi peti jenazah yang dialami oleh teman seorang pengguna media sosial tersebut dipungut bea masuk sebesar 30%.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia Tidak Dipungut Bea Masuk
Istimewa
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan seorang pengguna media sosial X terkait importasi peti jenazah dipungut bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah tidaklah benar. 

TRIBUNNEWS.COM – Ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah yang dialami oleh teman seorang pengguna media sosial tersebut dipungut bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada tweet tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep.

Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

Baca juga: Miliki Peran Krusial, Ini Kontribusi Bea Cukai pada Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuh Encep.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Encep mengatakan bahwa saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik twit belum merespons.

Rekomendasi Untuk Anda

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.(*)

Baca juga: Peran Bea Cukai Disebut Tak Hanya Sumber Penerimaan Negara Tapi Jaga Efektivitas Perdagangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas