Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

95 Persen Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak Telah Dirilis

Setelah diterbitkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dalam 2 minggu, 95 persen dari seluruh kontainer yang tertahan di kedua pelabuhan telah dirilis.

Editor: Content Writer
zoom-in 95 Persen Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak Telah Dirilis
Istimewa
95 persen dari seluruh kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak berhasil dirilis (dikeluarkan) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dalam waktu dua minggu setelah diterbitkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, 95 persen dari seluruh kontainer yang tertahan di kedua pelabuhan tersebut berhasil dirilis (dikeluarkan).

"Pengeluaran kontainer impor di dua pelabuhan tersebut adalah langkah tanggap pemerintah dalam menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag-8) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor. Pemerintah responsif membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.

Nirwala menegaskan bahwa proses penyelesaian seluruh kontainer di dua pelabuhan tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami pastikan prosesnya tetap sejalan dengan governance atau tata kelola yang berlaku dan dilaksanakan secara akuntabel. Juga, dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), Pelindo, serta kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Kanwil Bea Cukai Banten Raih Penghargaan Apresiasi Pelayanan Prima

Sementara itu, untuk kontainer-kontainer impor yang tertolak karena beberapa alasan, seperti perlu di-re-ekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait, maka tetap ditindak secara konsisten.

Pada Minggu (02/06) di Tanjung Priok, diketahui terdapat sekitar 8.900 kontainer baru dan di Tanjung Perak terdapat sekitar 2.400 kontainer baru yang penyelesaiannya akan ditindaklanjuti bersama berdasarkan service level agreement (SLA) terbaru di Permendag-08. Dengan jumlah kontainer baru tersebut, yard occupancy ratio (YOR) atau kapasitas terminal petikemas relatif masih normal, yaitu sekitar 40-50 persen.

Nirwala menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan semua stakeholders. Para stakeholders tersebut juga dipastikan akan terus memantau dan mengevaluasi penanganan layanan bersama di pelabuhan.

“Kami terus mendorong importir untuk submit dokumen dan mendorong surveyor untuk mempercepat penerbitan laporan surveyor (LS). Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya di pelabuhan, untuk memberikan komitmen pelayanan 24/7 oleh semua pihak, penyediaan posko/helpdesk di lini 1 dan lini 2, penyediaan data update proses verification order oleh Surveyor, dan pembuatan dashboard monitoring penyelesaian kontainer," rincinya.

Nirwala pun menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholders yang terlibat, "Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh stakeholders yang telah bersinergi menyelesaikan pending issue ini dan melaksanakan arahan Presiden untuk mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini dalam waktu dua minggu." (*)

Baca juga: Wujud Transparansi, Bea Cukai Bengkalis Gelar Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas