Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 1 Juli 2010 Tarif Listrik Resmi Naik

Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya secara resmi mengumumkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Juli 2010

Editor: Kisdiantoro
zoom-in Mulai 1 Juli 2010 Tarif Listrik Resmi Naik
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya secara resmi mengumumkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Juli 2010 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hassanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya secara resmi mengumumkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Juli 2010. Dalam siaran pers dikutip Tribunnews.com, Rabu (30/6/2010), Menteri ESDM Darwin Saleh mengatakan kenaikan TDL ditetapkan pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Dikatakan, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, menyatakan bahwa subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan Rp 55,1 triliun.

Untuk itu pemerintah bersama PT PLN (Persero) telah membahas rencana penyesuaian TDL dengan kenaikan rata-rata 10 persen. DPR memberikan persetujuan atas usulan pemerintah mengenai kenaikan TDL dalam Rapat Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 15 Juni 2010, mulai 1 Juli 2010.

Kenaikan TDL yang dilakukan untuk mengendalikan besaran subsidi sebesar Rp 55,1 triliun tersebut, diputuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, tidak memberatkan rakyat kecil dan tetap menjaga daya saing industri. Pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan, kenaikan tarif dasar listrik secara nasional rata-rata sebesar 10 persen yang diihitung dari rata-rata rekening seluruh pelanggan saat ini.

Berdasarkan persetujuan DPR RI tersebut dan mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara RI Tahun 2010 No. 314)
Pada penetapan tarif dasar listrik ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas