Asperindo Minta Pembedaan Mobil Usaha
Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) meminta agar pemerintah membedakan kendaraan pribadi dengan kendaraan untuk usaha
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) meminta agar pemerintah membedakan kendaraan pribadi dengan kendaraan untuk usaha, sebelum membuat kebijakan pelarangan mobil plat hitam menggunakan BBM bersubsidi.
Ketua Umum Asperindo, M Kadrial, mengatakan, rencana pemerintah tersebut bisa meresahkan perusahaan jasa ekspres dan kurir, karena usaha mereka bisa bangkrut akibat kebijakan tersebut.
"Harusnya ada pembedaan antara mobil pribadi dengan mobil untuk usaha. Biar sama berplat hitam, mobil kurir biasanya kan jenisnya box," kata Kadrial di Jakarta, Kamis (2/12/2010).
Asperindo sendiri saat ini sedang melakukan evaluasi internal mengenai rencana kebijakan tersebut. Dalam waktu dekat, asosiasi tersebut akan memberikan masukan kepada pemerintah.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari mendatang, pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait penggunaan BBM bersubsidi. Mobil atau kendaraan tahun 2005 ke atas, sesuai kebijakan pemerintah, tidak diperkenankan lagi menggunakan BBM Bersubsidi.