Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis
tag populer

Transportasi Darat Sedot 90 Persen BBM Bersubsidi

BBM bersubsidi 90 persen didominasi oleh transportasi darat. Sebagian besar dikonsumsi oleh mobil pribadi.

Editor: Iwan Apriansyah
zoom-in Transportasi Darat Sedot 90 Persen BBM Bersubsidi
tribunnews.com/ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengungkapkan realisasi BBM bersubsidi sepanjang tahun ini, 90% didominasi oleh transportasi darat. Dari jumlah tersebut sebagian besar dikonsumsi oleh mobil pribadi.

"Kami juga punya data 53% persen konsumsi premium diminum oleh kendaraan pribadi plat hitam," ujar Tubagus pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin, (6/12).

Sisanya 40% terdistribusi ke sepeda motor, 4% angkutan barang, dan 3% angkutan umum. Tiga wilayah yang paling banyak mengonsumsi premium adalah Jawa Bali tanpa Jabodetabek sebesar 41%, Jabodetabek sebesar 18%, dan Sumatera (tidak termasuk kota besar) sebesar 18%.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah data yang dipaparkan tersebut mengarah pada opsi pertama pembatasan BBM, Tubagus menegaskan hal tersebut bukan kewenangan BPH Migas.

"Kami hanya menyampaikan suatu data. Soal pembatasannya biar pemerintah (Kementerian ESDM) yang akan menyampaikan ke komisi VII. Saya tidak berkompetisi berbicara opsi, karena tugas BPH adalah melakukan pengaturan dan pengendalian. Kebetulan yang kami sampaikan ini terkait opsi A," kata Tubagus.

Sekadar mengingatkan, pemerintah punya dua opsi seputar pembatasan BBM bersubsidi. Opsi pertama adalah pembatasan konsumsi BBM subsidi bagi semua kendaraan pribadi berpelat hitam. Opsi kedua adalah, pembatasan bagi kendaraan plat hitam untuk keluaran tahun 2005 ke atas.

Tubagus menambahkan, jenis kendaraan yang menjadi sasaran pembatasan jenis BBM bensin dan premium adalah kendaraan pribadi roda empat (plat hitam), kendaraan instansi pemerintah roda empat (plat merah), dan kendaraan TNI-Polri.

Hanya kendaraan dengan plat kuning, seperti angkutan umum dan angkutan barang, kendaraan roda dua dan roda tiga yang berhak memperoleh bensin premium.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas