Tidak Boleh Ada Kenaikan Tarif Angkutan
Meskipun ada pembatasan BBM tidak boleh ada kenaikan tarif angkutan akibat pengaturan BBM Bersubsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Budi Prasetyo
Meskipun rencananya program pembatasan BBM bersubsidi akan dimulai April 2011, namun sejak dini Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Evita H. Legowo menegaskan, tidak boleh ada kenaikan tarif angkutan akibat pengaturan BBM Bersubsi.
Dalam Konferensi Pers uji coba pengaturan BBM Bersubsidi di Terminal Senen kemarin, Rabu (23/2/2011), Evita menjelaskan kenaikkan tarif tidak berdasar karena angkutan umum tetap dapat menikmati BBM Bersubsidi.
"Satu yang mau saya ingatkan, bahwa dengan adanya pengaturan BBM Bersubsidi dimana angkutan umum tetap mendapatkan BBM Bersubsidi tidak boleh ada kenaikan tarif, kalau disebabkan hal lain, monggo,"tegas Evita dikutip dari Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, Evita mengatakan, mengenai RFID (Radio Frequency Identification) di SPBU, teknologi ini dimungkinkan untuk dipergunakan.
RFID saat ini sedang dibenahi untuk kesiapan infrastruktur yang dimiliki PT Pertamina, 85 perses SPBU dan tangki 90 persen di Jabodetabek sudah siap untuk melaksanakan pengaturan BBM Bersubsidi.
Sementara itu, Sekjen DPP Organda Ardiyansah menyatakan, tidak ada perubahan tarif dalam jangka waktu dekat karena tidak ada perubahan harga BBM untuk angkutan umum.
"Kami berharap tidak terjadi kenaikan tarif, dimana implikasi efek domino dari pengaturan BBM , dapat tertutupi dengan kenaikan load factor yang saat ini sekitar 50-60 persen menjadi 80 persen karena adanya program pengaturan BBM Bersubsidi yang mengakibatkan beralihnya pengguna mobil pribadi ke kendaraan umum". katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.