BPK Akan Laporkan Audit Pembelian Saham Newmont ke DPR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sanggup melaporkan audit permintaan DPR terhadap pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sanggup melaporkan audit permintaan DPR terhadap pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dalam 14 hari ke depan.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, kepada Tribunnews.com, Kamis (29/9/2011), sore.
"BPK sanggup laporkan resmi ke DPR dalam waktu 14 hari terhitung hari ini," kata Harry.
Kata Harry, itu disanggupi pimpinan BPK dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi XI dan Poksi Komisi XI hari ini.
Selain itu, DPR juga meminta agar BPK memperbesar aktifitas Audit Kinerja Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah dan dilaporkan tiap tahun ke DPR bersamaan atau berbeda waktunya dengan audit keuangan yang dilaporkan tiap tahun ke Sidang Paripurna DPR.
"BPK menyambut baik usulan Komisi XI tersebut," ujar Harry.