Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

PLN dapat Utang Rp 7,5 Triliun Berbunga 5,25 Persen

Pemberian pinjaman ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang APBN-P Nomor 2 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2011

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp7,5 triliun.

Bambang Dwiyanto, Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN mengatakan pinjaman ini dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak yang ditandatangani bersama Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar dan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji pada Selasa, 13 Desember 2011 di kantor PT PLN Pusat, Jakarta.

Pemberian pinjaman ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang APBN-P Nomor 2 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2011 yang menugaskan PIP untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN.

“Jangka waktu penarikan satu tahun sejak ditandatanganinya perjanjian investasi ini. Adapun jangka waktu pengembalian (tenor) yang cukup panjang yakni 15 tahun, tingkat suku bunga tetap (fixed rate) yang rendah, yakni 5,25 persen per tahun dari jumlah pokok pinjaman, dengan masa tenggang (grace period) selama 5 tahun,” demikian diungkapkan Bambang kepada media, di Jakarta, Selasa (13/12/2011).

“Tingkat bunga tersebut mengacu pada tingkat bunga SBI penerbitan terakhir yang terendah yaitu pada 10 November 2011.”

Dijelaskannya, PT PLN akan memanfaatkan pinjaman dari PIP ini untuk menutup financing gap akibat pengadaan dan penggantian trafo, dan penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya. PT PLN juga akan menggunakan dana tersebut untuk kontrak-kontrak pembangunan transmisi dan distribusi yang masih dan akan berjalan.

Lebih lanjut, saat penandatanganan perjanjian tersebut, Dirut PLN Nur Pamudji mengatakan bahwa latar belakang pinjaman pemerintah ini sebenarnya sejak 3 tahun lalu. Saat itu kondisi instalasi PLN sangat pas pasan. Trafo, jaringan transmisi dan jaringan distribusi sudah mendekati overload.
PLN saat itu, jelas Dirut PLN, tidak bisa berinvestasi karena kondisi keuangan PLN tidak memungkinkan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kemudian Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati memberikan solusi berupa pinjaman lunak bagi PLN untuk berinvestasi merehabilitasi instalasi tersebut. Dari nilai Rp 7,5 triliun tersebut, Rp 6 triliun digunakan untuk membayar investasi yang telah dilakukan PLN dan Rp 1,5 triliun untuk investasi pada tahun 2012,” jelasnya.

Perjanjian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak ini terlaksana setelah adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 menjadi Peraturan Pemerintah  Nomor 49 Tahun 2011 sebagai payung hukum kepada PIP dalam melakukan investasi yang bersifat penugasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas