Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Penyampaian SPT Kalbar Melalui Dropbox dan E-Filling

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalbar menggelar acara penyampaian SPT Tahunan PPh

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalbar menggelar acara penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilaksanakan pegawai Kanwil DJP Kalbar, serta pegawai KPP Pratama Pontianak dan Mempawah di Aula Kanwil DJP Kalbar, Jumat (24/2/2012).

Kepala Kanwil DJP Kalbar, Winarto Suhendro menjadi orang pertama yang menyampaikan SPT-nya melalui sistem dropbox, selanjutnya diikuti pegawai pajak lainnya.

Penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara serentak oleh pegawai pajak di seluruh Indonesia pada hari yang sama sebagai panutan kepada masyarakat. Sedangkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2012.

Winarto mengatakan, penyampaian SPT tahunan semakin mudah dan cepat dengan adanya sistem penyampaian SPT melalui dropbox dan E-Filling. Selain di KPP Pratama, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunannya melalui dropbox yang ditempatkan di depan toko buku Gramedia, Ayani Megamal Pontianak.

"Penyampaian bisa juga melalui E-Filling, yaitu dengan modal online kita sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan sehingga tidak perlu repot untuk datang ke KPP atau tempat penyampaian lainnya," ujarnya.

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat turut aktif menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas akhir agar tidak dikenakan denda. Besarnya denda bagi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi adalah sebesar Rp 100 ribu, sedangkan denda terlambat bayar adalah sebesar 2 persen per bulan dari total kurang bayar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas