Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kalah Tender, BPH Migas dan Gas Diminta Balik ke Pertamina

Adanya Undang-undang Nomor 2 tahun 2001 tentang migas, Badan Pelaksana Hulu Minyak Gas (BP Migas) dan Badan Pengatur Hilir Minyak Ga

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Adanya Undang-undang Nomor 2 tahun 2001 tentang migas, Badan Pelaksana Hulu Minyak Gas (BP Migas) dan Badan Pengatur Hilir Minyak Gas (BPH Gas) dipisah dari PT Pertamina. Kini Pertamina hanya berperan sebagai production sharing.

Untuk tugas lifting minyak dan pengawasan penyaluran telah diserahkan kepada BP Migas dan BPH Migas.

Melihat kondisi seperti itu pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio meminta pemerintah membubarkan BP Migas dan BPH Migas. Pasalnya ketika harus mengeksplor minyak di dalam negeri, Pertamina harus melakukan tender layaknya perusahaan asing.

"Kondisi Pertamina bisa lebih baik saya rasa. Jadi sebaiknya Pemerintah mengembalikan lagi dua lembaga ini ke Pertamina," katanya dalam Diskusi Publik, Minyak untuk Rakyat, di Jakarta Jumat (18/5/2012).

Dalam mengembangkan eksplorasi di negara luar, Pertamina acapkali kalah dalam tender eksplorasi migas off shore dan on shore di Indonesia. Melihat hal itu Agus pun yakin kalau Pertamina bisa lebih baik dalam memproduksi lifting minyak selama ini untuk dalam negeri.

"Padahal seharusnya Pertamina punya peran lebih untuk mengelola minyak dan gas bumi,"pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas