Pemerintah Sediakan Subisidi untuk Angkutan Kereta Api
Pemerintah akan memberikan subsidi kepada masyarakat pengguna angkutan Kereta Api.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA— Pemerintah akan memberikan subsidi kepada masyarakat pengguna angkutan Kereta Api. Subsidi yang diberikan adalah pembayaran selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Untuk itu, Presiden memerintahkan Menteri Perhubungan menetapkan komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan kewajiban pelayanan publik oleh Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian.
Hal ini seiring dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tanggal 14 Mei 2012—memerintahkan penyediaan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, melalui pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (public service obligation).
“Subsidi diperhitungkan antara tarif angkutan perintis perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana angkutan perintis perkeretaapian,” bunyi Pasal 7 Ayat 2 Perpres Nomor 53 itu.
Seperti dirilis Sekretariat Kabinet, Senin (21/5/2012), SBY juga menegaskan Pemerintah menyelenggarakan subsidi angkutan perintis yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru, atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya, tetapi secara komersial belum menguntungkan.
“Dalam hal pelelangan umum tidak dapat dilaksanakan, Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik dan/atau angkutan perintis perkeretaapian.Penugasan tersebut disampaikan paling lambat pada akhir Januari,” bunyi Pasal 9 Ayat 4, 5 Perpres tersebut.
Lebih lanjut, Perpres itu menyebutkan anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis perkeretapian, dialokasikan Pemerintah melalui APBN dan/atau APBN-P. Alokasi anggaran itu selanjutnya menjadi dasar pembuatan kontrak dengan Badan Usaha penyelenggarana sarana perkeretaapian yang terpilih melalui proses pelelangan umum.
“Kontrak antara Menteri dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian ditandatangani pada awal tahun anggaran setelah diterbitkannya DIPA,” bunyi Pasal 11 Ayat 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2012itu.
Baca tanpa iklan