Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Rakyat Berhak Ajukan Gugatan

bila desakan moratorium pembayaran bunga utang dana BLBI tidak direspon, maka rakyat berhak mengajukan gugatan kepada pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sugiyarto
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alvon Kurnia Palma, menyatakan, bila desakan moratorium pembayaran bunga utang dana BLBI tidak direspon oleh pemerintah, maka rakyat berhak mengajukan gugatan kepada pemerintah.

Sebab pembayaran utang BLBI itu yang dibayar dengan pajak jelas-jelas merugikan masyarakat. "Beban utang BLBI merupakan bentuk ketidakadilan terhadap 220 juta warga negara Indonesia, sebab rakyat harus membayar utang orang lain," jelas dia.

Sebelumnya, berbagai kalangan rakyat Indonesia mengkhawatirkan utang pemerintah yang kian menggunung dan kini mendekati Rp 2.000 triliun. Pasalnya, penambahan stok utang selama ini tidak diiringi dengan meningkatnya kegiatan produktif yang bisa digunakan sebagai modal membayar kembali utang dan menyejahterakan rakyat.

Utang negara terutama warisan utang BLBIsebesar 650 triliun rupiah terbukti hanya memperkaya kaum koruptor dan obligor nakal pengemplang BLBI. Bahkan, kini penarikan utang yang terus dilakukan pengelola negara sudah tidak bermanfaat bagi rakyat dan praktis hanya untuk menservis pembayaran bunga kepada kreditur.

Melihat kegagalan pemerintah mengelola utang untuk menyejahterakan bangsa itu, pemerintah didesak menghentikan sementara atau moratorium pembayaran utang khususnya bunga utang BLBI, agar uang pajak rakyat tidak terus terkuras ke kantong koruptor yang kreditur yang makin menjerat kebijakan pembangunan pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas