Kecepatan Transaksi Perbankan Indonesia Paling Rendah
kecepatan transaksi perbankan Indonesia paling rendah dibandingkan negara lainnya di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia dan Singapura.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya integrasi di wilayah Asia Tenggara (Asean Linkage) mulai dicermati secara intensif oleh Bank Indonesia (BI). Bahkan untuk itu, BI berniat meningkatkan pengawasan khususnya terhadap fungsi pengawasan dan penyedia sistem pembayaran.
Deputi Gubernur BI bidang Sistem Pembayaran Ronald Waas, memastikan, sistem pembayaran adalah yang terlebih dahulu diintegrasikan yaitu di 2015 mendatang. Lebih awal memang, karena sistem pengawasan perbankan di kawasan Asean baru disatukan pada 2020.
Untuk melakukan peningkatan tersebut terdapat empat prinsip dasar yang dilakukan. Mereka adalah pengendalian risiko, peningkatan efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
Terkait dengan pengendalian risiko ini, International Organization of Securities Commission (IOSCO) meminta BI untuk meningkatkan pengawasannya. "Khususnya karena adanya integrasi pasar Asean," kata Ronald dalam Seminar Nasional "Masa Depan Sistem Pembayaran Nasional", Rabu (4/7).
Nah untuk peningkatan efisiensi, dapat melakukan pengurangan biaya transaksi dan percepatan waktu transaksi antar perbankan maupun kepada lembaga jasa keuangan lainnya.
Lebih lanjut Ronald menyatakan, kecepatan transaksi perbankan Indonesia paling rendah dibandingkan negara-negara lainnya di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia dan Singapura.
Untuk kesetaraan akses, BI akan menekankan harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pelaku industri yang menjadi pengguna dan penyedia sistem pembayaran.
"Umumnya yang terjadi adalah penyalahgunaan wewenang oleh salah satu pegawai di perbankan yang merugikan nasabahnya," papar Ronald.
Sedangkan poin yang terakhir adalah terkait perlindungan konsumen di mana setiap penyelenggara wajib memberikan perlindungan terhadap nasabahnya. Apalagi 60% pelanggaran di bidang jasa keuangan terjadi di sistem pembayaran. (*)