Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Asuransi Kendaraan Bundling Jiwa

Penetrasi asuransi kendaraan bermotor tahun ini bertumbuh lebih lambat dibandingkan tahun lalu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Surya, Dwi Pramesti

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penetrasi asuransi kendaraan bermotor tahun ini bertumbuh lebih lambat dibandingkan tahun lalu. Untuk mempercepat pertumbuhan, pelaku industri asuransi umum PT Kurnia Insurance Indonesia gencar memasarkan produk bundling asuransi jiwa personal accident (PA).

Produk bundling ini memungkinkan pemegang polis atau nasabah mendapatkan pertanggungan tidak saja kerusakan kendaraan bermotornya tapi juga pertanggungan jiwa, baik perawatan rumah sakit, cacat tetap, kematian sampai penguburan.

Area Manager East Java PT Kurnia Insurance Indonesia Rudy Bachtiar mengatakan, nilai premi bundling PA ini lebih murah dibandingkan hanya mengambil pertanggungan stand alone.

Misalnya, untuk bundling PA (nasabah yang sebelumnya telah mengasuransikan mobilnya pada PT Kurnia Insurance Indonesia) nilai preminya Rp 180.000 (paket a) atau Rp 360.000 (paket B).

Namun bagi nasabah stand alone (belum mengasuransikan kendaraannya di PT Kurnia Insurance Indonesia) dan hanya mengambil asuransi PA dikenai premi Rp 225.000 (paket A) atau Rp 450.000 (paket B).

"Nasabah yang mengambil paket bundling ini sebelum 31 Desember 2012 jika nilai preminya total mencapai Rp 100 juta atau kelipatannya bisa mendapatkan hadiah langsung berwisata ke Phuket Thailand, ini berlaku untuk perorangan maupun korporasi," jelasnya saat ditemui Surya di kantornya, Rabu (11/7/2012).

Rekomendasi Untuk Anda

Nilai premi asuransi kendaraan bermotornya, kata Rudy, sampai saat ini belum ada perubahan.

"Angka klaim memang terus naik, tapi kalau di Jatim kondisinya tidak seperti Jakarta yang kerugiannya didominasi kehilangan atau pencurian. Di Jatim dominasi klaimnya karena kerusakan atau total loss," katanya.

Besar premi mobil ditetapkan rata-rata 2,6 persen dari harga mobil yang berlaku di pasar saat pengajuan premi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas