Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah Naikan Tarif Listrik Panas Bumi

Pemerintah menaikkan harga jual beli setrum dari pembangkit panas bumi naik menjadi US$ 0,10 per kWh hingga US$ 0,17 per kWh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menaikkan harga jual beli setrum dari pembangkit panas bumi naik menjadi US$ 0,10 per kWh hingga US$ 0,17 per kWh. Sebelumnya, harga jual beli setrum oleh PT PLN (Persero) dengan pembangkit listrik swasta itu ditetapkan sebesar US$ 0,097 per kWh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan, perbaikan harga jual beli setrum dilakukan untuk menaikkan gairah investor membangun pembangkit panas bumi. "Sudah saya teken revisi permen geothermal (kenaikan harga listrik panas bumi)," ujar Jero Wacik, di Jakarta Selasa (17/6).

Seperti diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PLN untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari PLTP.

Dalam Permen itu, pasal 2 ayat 1 disebutkan, dalam rangka pelelangan WK panas bumi, ditetapkan harga patokan tertinggi listrik (ceiling price) oleh PLN sebesar US$ 0,097 per kWh.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Kardaya Warnika mengatakan, harga jual setrum panas bumi itu mengacu pada pembagian wilayah. Pertimbangannya adalah, sumber energi, daya dukung lingkungan. (*)

BACA JUGA:


Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas