Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

BEI Minta Klarifikasi Gugatan Pailit Dayaindo

BEI telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) terkait gugatan pailit dari perusahaan Swis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) terkait gugatan perusahaan asal Swiss, SUEK AG, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen memaparkan, Dayaindo harus segera memberikan penjelasan perihal kasus tersebut.

"Yang kami soroti adalah keterbukaan informasinya. Supaya investor bisa tahu dan punya cukup informasi untuk mengambil keputusan," ujar Hoesen, Rabu (18/7).

BEI tidak memberikan tenggat waktu kepada Dayaindo untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, semakin lama Dayaindo memberikan keterbukaan informasi, semakin lama pula suspensi (penghentian sementara perdagangan) saham KARK dilakukan BEI.

"Kalau Dayaindo tidak juga memberikan penjelasan tertulis, kami akan memanggil mereka," tegas Hoesen.

Sebagai catatan, suspen KARK sudah dilakukan sejak sesi I perdagangan di nursa, Rabu (18/7). (*)

BACA JUGA:

Rekomendasi Untuk Anda


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas