Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

PT Askes Dituding Melanggar UU Ketenagakerjaan

PT Askes (persero) dituding telah melakukan pelanggaran UU Kementerian Tenaga Kerja terkait pemberangusan serikat pekerja

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PT Askes (persero) dituding telah melakukan pelanggaran UU Kementerian Tenaga Kerja terkait pemberangusan serikat pekerja. Dari pemberangusan tersebut, PT Askes telah melakukan mutasi 6 pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja tersebut.

Ketua Serikat Pekerja PT Askes Itop Reptianto mengaku telah di mutasi PT Askes (persero) ke Bali. Alasan PT Askes memutasi Itop Reptianto karena telah menjalankan kegiatan serikat pekerja dan melakukan advokasi terhadap 6 orang pekerja.

"Saya langsung dimutasi karena menjalankan kegiatan serikat pekerja,"ujar Itop Reptianto, di LBH, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2012).

Atas tindakan PT Askes tersebut, serikat pekerja meminta kepastian hukum dan keadilan ke Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) DKI Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012.

Setelah pengalakukan pengaduan tersebut, Itop mengaku malah menambah penekanan dari pihak Askes (pesero) yauitu pemecatan yang di terbitkam melalui Surat PHK No.3129/Peg.06/1211, karena dianggap mangkir. (*)

BACA JUGA:


Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas