Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Usulan Pembebasan PPN Rumah Murah Belum Disetujui

Usulan pembebasan PPN 10% untuk rumah tapak sejahtera dan rumah susun sederhana milik belum direstui menteri keuangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk rumah tapak sejahtera dan rumah susun sederhana milik belum direstui menteri keuangan. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengaku telah mengusulkan sejak Februari 2012 lalu.

Menurut Faridz, menteri keuangan belum menyetujui pembebasan PPN lantaran bisa merugikan negara. Faridz sendiri menilai alasan menteri keuangan itu tidak tepat karena pendapatan negara dari PPN dari sektor properti mencapai Rp 22 triliun. “Subsidi dari selisih PPN ini jumlahnya hanya Rp 100 miliar. Kecil sekali dibanding Rp 22 triliun,” jelas Faridz, Rabu (25/7).

Kendati belum direstui menteri keuangan, Faridz memastikan program rumah murah tetap berjalan. Tahun ini, Kemenpera menargetkan penyerapan rumah subsidi ini bisa mencapai 150.000 unit. (*)

BACA JUGA:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas