Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mandiri Lepas Obligasi Rekap Rp 1.8 Triliun ke Stancart

Bank Mandiri melepas obligasi rekapitalisasi senilai Rp 1,8 triliun dengan mekanisme debt swap berupa pinjaman valuta asing (valas)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mandiri Lepas Obligasi Rekap Rp 1.8 Triliun ke Stancart
net
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) telah melepas obligasi rekapitalisasi senilai Rp 1,8 triliun dengan mekanisme debt swap berupa pinjaman valuta asing (valas). Pinjaman senilai US$ 250 juta dengan tenor tiga tahun tersebut berasal dari Standard Chartered Bank Singapore.

Jumlah obligasi rekapitalisasi yang dilepas itu baru sebagian kecil dari total obligasi rekapitalisasi berstatus dapat dijual (available for sale/AFS) senilai Rp 54 triliun.

"Ini masih tahap awal. Rencana kami bisa dapat pinjaman sebanyak US$ 350 juta dengan obligasi rekapitalisasi senilai Rp 2,7 triliun. Sekarang baru dilepas Rp 1,8 triliun dengan pinjaman US$ 250 juta," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini, Senin (30/7).

Ia enggan memaparkan mengenai sisa pinjaman valas yang masih akan ditukar dengan obligasi rekapitalisasi dari target Rp 2,7 triliun tersebut. Ia juga belum dapat menyebutkan kapan pinjaman tersebut bisa diperoleh Bank Mandiri.

Mandiri berharap pinjaman valas yang didapat bisa mencapai US$ 450 juta - US$ 480 juta. Selain bisa mengurangi obligasi rekapitalisasi, ini juga strategi mendorong pertumbuhan penyaluran kredit valas. Direktur Keuangan Bank Mandiri Pahala N Mansyuri menyebut saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan kredit valas sebesar 8,5% dibandingkan kuartal pertama 2012 yang mencapai 10%.

"Kalau pinjaman valas ini didapatkan hingga US$ 480 juta, pertumbuhan kredit valas bisa naik menjadi 10%-12%," kata Pahala.

Kembali ke obligasi rekapitalisasi, selain melalui penjualan langsung ke pasar, Mandiri tetap mengupayakan pemerintah maupun Bank Indonesia (BI) melakukan buyback. Mekanisme lain yang tengah dikaji Mandiri adalah sekuritisasi aset menggunakan kontrak investasi kolektif beragun aset (KIK-EBA).(*)

Berita Rekomendasi

BACA JUGA:


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas