Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sertifikasi Naikan Nilai Kayu dan Tekan Illegal Loging

Dalam rangka meningkatkan nilai kayu dan mengurangi illegal logging Kemennterian Kehutanan menerapkan sistem sertifikasi kayu terakreditasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

Laporan Agus Nia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan nilai kayu dan mengurangi illegal logging Kemennterian Kehutanan menerapkan sistem sertifikasi kayu terakreditasi.

Bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenko Bidang Perekonomian, serta Kementrian Luar Negeri diharapkan kayu di Indonesia tersertifikasi keseluruhan 2013 mendatang.

"Bila ini tercipta, maka kita akan menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan ini," kata Mentri Kehutanan, Zulkifli Hassan saat ditemui dalam acara 'Sistem Implementasi Legalitas Kayu' di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta,  Rabu (1/8/2012).

Dalam hal menaikkan nilai jual kayu di pasaran internasional, Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menuturkan promosi yang ditekankan adalah originalitas kayu (asli Indonesia), sustainable, dan legalitas kayu.

Untuk saat ini, dia mengimbau pengusaha-pengusaha untuk menyertifikasi kayu ke lembaga-lembaga audit industri yang terakreditasi.

Lembaga audit tersebut adalah PT BRIK, PT Sucofindo, PT Mutuagung Lestari, PT Mutu Hijau Indonesia, PT TUV Internasional Indonesia, PT Equality Indonesia, PT Serbi Moerhani Indonesia, dan PT SGS Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, lembaga audit industri yang masih dalam proses akreditasi adalah PT Alamsentra Konsulindo, PT Smartwood Rainforest Alliance, PT Trustindo Primakarya, dan PT Transmada. (*)

BACA JUGA:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas