Universitas Taiwan Gugat Apple soal Paten
Kini lawan Apple bertambah satu, ketika National Cheng Kung University (NCKU), Taiwan, menggugat Apple juga soal paten.
Editor: Dahlan Dahi
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan manufaktur komputer dan smartphone Apple sedang menghadapi perselisihan di pengadilan Amerika Serikat dengan Samsung (Korea) mengenai hak paten.
Kini lawan Apple bertambah satu, ketika National Cheng Kung University (NCKU), Taiwan, menggugat Apple juga soal paten.
Menurut laporan Mashable, obyek gugatan NCKU adalah Siri, teknologi yang ditanam pada iPhone yang memungkinkan smartphone itu menerima perintah suara. Dengan Siri, pengguna iPhone cukup memerintahkan iPhone dengan suara dan iPhone akan bekerja, katakanlah, melakukan dial telepon.
Lihat Juga: Apple vs Samsung, dari Perang Pasar ke Pengadilan
NCKU menuding Apple melanggar dua hak paten yang telah didaftarkan universitas Taiwan itu pada 2007 dan 2010 di Amerika Serikat.
"NCKU menderita kerugian material yang jumlahnya belum diketahui," tulis Mashable mengutip pernyataan di dokumen pengadilan.
Winston O Huff, pengacara NCKU, mendaftarkan gugatan tersebut di pengadilan Texas.
Yama Chen, pengacara NCKU lainnya, dikutip Reuters mengatakan, “Kami mendaftarkan gugatan di Texas karena proses di sini lebih cepat dan (keputusan pengadilan Texas) sering menguntungkan pemilik paten dengan kompensasi yang biasanya besar."
Belum ada komentar dari Apple.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.