Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menkominfo Canangkan Program SMS Broadcast

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mencanangkan program sms broadcast dengan para penyelenggara telekomunikasi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mencanangkan program sms broadcast dengan para penyelenggara telekomunikasi.

Sms broadcast tersebut berbunyi "Jangan Gunakan Perangkat Telekomunikasi Saat Mengemudi Kendaraan Karena Dapat Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas".

"Pada kesempatan ini, saya juga mengumumkan pencanangan program sms broadcast. Saya juga mengajak seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk ikut melaksanakan program ini," ungkap Tifatul Sembiring saat memberikan sambutan dalam apel pagi Senin (06/08/2012) di halaman Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Program sms broadcast ini dicanangkan karena melihat tingginya angka kecelakaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan perangkat telekomunikasi saat mengemudi kendaraan.

Menurut Data Polda Metro Jaya, angka kecelakaan lalu lintas jalan yang dipicu pemakaian ponsel meningkat sekitar 1.200 persen pada 2010 dibandingkan 2009. 

Pelarangan pemakain ponsel saat berkendara juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi atas pelanggaran tersebut yakni pidana kurungan selama maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 750 ribu.

Rekomendasi Untuk Anda

Hari ini Senin (06/08/2012),Kemenkominfo menggelar apel siaga bersama mitra kerja dalam rangka persiapan menjelang lebaran 2012 di halaman Gedung Kemenkominfo.  Mitra kerja yang hadir yakni penyelenggara jasa POS (PT Pos Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Pos Swasta, Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia), penyelenggara telekomunikasi (seluruh operator telekomunikasi), penyelenggara penyiaran (RRI, TVRI, televisi dan radio swasta), Organisasi Amatir Radio Republik Indonesia (ORARI), dan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas