Perlu Regulasi untuk Swasembada Pangan
Dukungan pemerintah kerap dibutuhkan untuk mendorong proses swasembada pangan yang dicanangkan tahun 2014.
Penulis:
Arif Wicaksono
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan pemerintah kerap dibutuhkan untuk mendorong proses swasembada pangan yang dicanangkan akan tercapai mencapai 2,7 juta ton produksi kedelai pada 2014.
Maman Suparman, Direktur Aneka Kacang- Kacangan dan Umbi-Umbian, Kementrian Pertanian RI, menilai bahwa dukungan itu meliputi dua aspek yaitu regulasi serta insentif lahan bagi petani kedelai.
Pertama, adalah masalah regulasi lahan yang selama ini dikeluhkan masih terbatas bisa diatasi dengan pemberlakuan UU yang mendukung pengalihan lahan.
Ia mengatakan bahwa potensi lahan tersebut diantaranya adalah, 750 ribu hektar lahan jagung yang bisa diisi berdampingan dengan kedelai, Lahan kering 500 ribu ha dan tanah untuk tumpang sari.
Lalu lahan perkebunan, Perhutani 290 ribu hektar, lahan terlantar ada 2 juta hektar. Ia mengatakan bahwa potensi lahan ini perlu diatur dengan regulasi agar tidak menimbulkan sengketa diantara berbagai pihak.
"Lahan perlu diatur dengan regulasi agar mengatur pengelolaan lahan untuk kedelai," ujarnya.
Ia mengukapkan bahwa kendala lahan ada dan jaminan pengunaan lahan dan administrasi penggunaan lahan, dan memberikan insentif bagi petani dan perluasan di luar jawa mencoba hilirisasi ke papua dan regulasi serta perbenihan dan kedelai.
Sementara itu, insentif terhadap kedelai diperlukan untuk menjaga ketertarikan petani kedelai. Terutama menjaga harga jual agar dibawah harga produksi.
"Kita mau harga produksi dibawah harga jual, jangan kayak tahun lalu yang mencapai Rp 5000 per kg padahal harga jualnya hanya Rp 4000 per kg," jelasnya.(*)
BACA JUGA:
Baca tanpa iklan