Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Banyak Pemda yang Belum Pedulikan Keselamatan Gedung

Dari 498 kabupaten kota, baru ada 105 kabupaten kota yang membuat Perda tentang penertiban gedung.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
Jangan Tunggu Bencana Baru Buat Peraturan Daerah Untuk Pembangunan Gedung
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait Bangun Gedung, banyak kabupaten kota yang belum punya Undang-Undang sebagai payung hukum untuk hunian di daerah. Hal ini terjadi karena banyak Pemerintah Daerah (Pemda) belum tertarik untuk membuat UU Pembangunan Gedung dan Hunian.
 
Menurut Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Goeratno, sampai saat ini baru ada 105 kabupaten kota yang membuat Perda terkait pembangunan gedung dan hunian serta standard dari Izin Membangun Gedung.
Perda 105 kabupaten kota tersebut adalah hasil kerja keras pihaknya selama dua tahun, dari tahun 2010 sampai 2012, untuk mencanangkan pentingnya Perda Bangun Gedung.
 
"Dari 498 kabupaten kota, baru ada 105 kabupaten kota yang membuat Perda tentang penertiban gedung,"ujar Goeratno, di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (15/8/2012).
 
Goeratno menjelaskan hanya 21 persen dari seluruh kabupaten kota yang sadar dan memprioritaskan keamanan dan infrastruktur bangun gedung.  Goeratno pun mengingatkan agar segera membangun peraturan Bangun Gedung di seluruh Kabupaten Kota, agar bisa mencegah terjadinya kecelakaan.
 
"Jangan sampai menunggu bencana dulu baru buat UU Pembangunan Daerah. Karena tidak semua gedung di daerah memiliki Izin Membangun Bangunan, mudah-mudahan tidak ada korban yang jatuh,"ungkap Goeratno. (*)
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas