Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Perusahaan Outsourcing Harus Diatur Secara Ketat

erkait dengan langkah pemerintah menghentikan sementara pengeluaran izin baru

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait dengan langkah pemerintah menghentikan sementara pengeluaran izin baru bagi perusahaan alih daya (outsourcing), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan setiap izin baru harus diatur dengan benar.

"Jadi setiap izin baru harus benar-benar diatur," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, usai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Garuda Indonesia dan Serikat Karyawan Garuda di Auditorium Garuda Indonesia Training Center, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, langkah penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini dilakukan untuk mendukung pembenahan pelaksanaan praktik outsourcing di Indonesia yang telah dilakukan selama ini.

"Hal ini dilakukan sampai dengan selesainya proses pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing pada September 2012 ini," katanya.

Status moratorium (penutupan sementara) terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing ini akan diterapkan sampai selesainya pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di berbagai daerah.

Muhaimin menjelaskan pihaknya sebulan lalu terbit surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota, lalu ditindaklanjuti oleh dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk melakukan inventarisasi dan pendataan perusahaan outsourcing serta jumlah pekerja outsourcing di wilayahnya masing-masing.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia, inventarisasi perusahaan-perusahaan outsourcing itu sekaligus sebagai upaya evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel, karena terindikasi merugikan pekerja. Apabila perusahaan  outsourcing yang terdata melakukan pemerasaan beroperasi tidak kredibel maka Muhaimin memerintahkan untuk menutup perusahaan  itu secara langsung.

“Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada ijin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan ijin baru, kata Muhaimin.

Bahkan bagi perusahaan outsourcing yang tidak sesuai aturan lebih baik di likuidasi saja. Sedangkan perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja di bidang outsourcing yang masih bergerak maka harus sesuai dengan undang-undang," kata Muhaimin.

Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal penggajian, tunjangan, maupun hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial. “Pokoknya, kita tunggu akhir agustus ini laporan dari daerah-daerah akan masuk lalu akan ada penataan dan penindakan terhadap perusahaan outsourcing dan moratorium mulai september," ujar Muhaimin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas