Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ini Pengaturan Perjanjian Pengadaan Tanah yang Baru

Tahun ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM -  Tahun ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 sebagai dasar pelaksanaan. Demikian keterangan pers yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com.
 
Dalam perjanjian konsesi itu dimungkinkan untuk perjanjian kerjasama dengan masa konsesi hingga 50 tahun. Pembiayaan diselesaikan selama 2 bulan setelah 75 persen lahan telah dibebaskan pemerintah dan konsultan independen untuk mengoreksi pekerjaan kontruksi. Selain itu, penyesuaian tarif tol dilakukan 2 tahun dengan mempertimbangkan pemenuhan standar layanan minimum.
 
Gubernur Sumatera Selatan, yang juga Ketua Asosiasi Gubernur se-Sumatera, Alex Noerdin mengatakan, seluruh pemerintah daerah akan membantu pembebasan tanah untuk jalan tol. Sesuai rencana, jalan tol Trans Sumatra panjangnya 1980 km membentang dari Bakaheuni hingga Banda Aceh. “Pembebasan lahan akan dilakuan oleh pemerintah provinsi masing-masing di Sumatera,” ujarnya di depan peserta konferensi hari kedua pada Asia Pasific Ministers & Regional Governors dan Indonesia International Infrastructure Conference & Exhibition (IIICE) 2012, di Balai Sidang Jakarta, Rabu (29/8/2012).

BISNIS POPULER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas