Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pengusaha Pakai BBM Bersubsidi IUP-nya Dicabut

semua mobil operasional tambang dan perkebunan akan dipasangi stiker sama seperti mobil pegawai negeri sipil dan pegawai BUMN.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tanggal 1 September 2012, seluruh mobil operasional perusahaan pertambangan dan perkebunan tidak boleh memakai BBM bersubsidi atau biasa mereka memakai solar bersubsidi.

Untuk itu, semua mobil operasional akan dipasangi stiker sama seperti mobil pegawai negeri sipil dan pegawai BUMN.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik menegaskan jika ada pengusaha atau perusahaan tambang dan perkebunan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berupa teguran.

Jika masih memakai BBM bersubsidi lagi dan ketahuan, Jero Wacik mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka bisa dicabut oleh Pemerintah.

"Kalau perlu izin (IUP) dicabut. Kalau memang pelanggarannya sengaja, kita cabut izinnya. Kalau  truknya perusahaan harus tindak anak buahnya,"ujar Jero Wacik di kantornya, Jum'at (31/8/2012).

Sebelumnya penghematan BBM bersubdisi dilakukan kepada PNS, pegawai BUMN, dan Pemda. Agar kuota BBM tidak melebihi batas dan APBN untuk subsidi tidak berlebihan, maka pelarangan menggunakan BBM bersubsidi terus digalakan Pemerintah.

"Jadi yang penting mereka harus ngerti ini untuk APBN. Ini untuk negara kita,"ungkap Jero Wacik. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas