Garuda Berlakukan PSC Ke Dalam Tiket Penerbangan
Angkasa Pura 1 (AP1) dan AP2) memberlakukan ketentuan biaya "passenger service charge" (PSC) dimasukkan ke dalam tiket penerbangan.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka memberikan kemudahan bagi para penumpang penerbangan, Garuda Indonesia, Angkasa Pura 1 (AP1), dan Angkasa Pura 2 (AP2) memberlakukan ketentuan biaya "passenger service charge" (PSC) dimasukkan ke dalam tiket penerbangan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini, Senin, (1/10/2012) oleh Direktur Pelayanan Garuda Indonesia, Faik Fahmi, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha AP 1, Robert D Waloni, dan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha AP2, Sulistio Wijayadi di hotel Borobudur, Jakarta.
Dengan ketentuan tersebut, maka setiap penumpang Garuda nantinya tidak harus melakukan lagi pembayaran airport tax pada saat melakukan check-in di bandara, sehingga hal tersebut akan memberikan kemudahan dan lebih memberikan waktu bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan.
Kesepakatan penerapan PSC ke dalam tiket tersebut berlaku untuk penerbangan sektor domestik/dalam negeri.
Namun, penerapan PSC ini tidak berlaku pada penerbangan Garuda yang dilaksanakan dari bandara yang berada di bawah pengelolaan "Unit Pelaksana Teknis" (UPT), antara lain bandara Malang, Palu, Kendari, Timika, dan Tanjungkarang.
Dalam rilis yang diterima di Jakarta, disebutkan, ketentuan passanger service charge (PSC) ke dalam tiket tersebut akan efektif berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2012, dan masa transisi akan berlangsung dari tanggal 1 - 3 Oktober 2012. Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini.
Pemberlakuan ketentuan passanger service charge (PSC) untuk penerbangan internasional masih belum dapat dilaksanakan, mengingat hal tersebut harus mengacu pada mekanisme IATA (Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional) yang bersifat global, dan memerlukan waktu untuk penyiapan dan pelaksanaannya.
Saat ini Garuda Indonesia, Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 secara intensif melaksanakan kordinasi dengan IATA dalam kaitan dengan penerapan passanger service charge (PSC) untuk penerbangan intenasional tersebut.
Dalam kaitan dengan penerapan PSC mulai tanggal 4 Oktober tersebut, maka untuk memudahkan dalam melaksanakan proses check-in, para penumpang diharapkan dapat membawa "print" tiket yang akan dipergunakan untuk melaksanakan penerbangan. (*)
BACA JUGA: