Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Saham Blok Migas Daerah Penghasil Bisa Diberikan

Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Hulu Migas, I Gde Pradnyana menyatakan saham blok migas untuk daerah penghasil (saham

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Hulu Migas, I Gde Pradnyana menyatakan saham blok migas untuk daerah penghasil (saham participating interest/PI) bisa langsung diberikan asal Pemerintah Daerah sudah menyiapkan dana penyertaan modal pembelian saham.

Dijelaskan, masalah saham participating interest (PI) itu bisa langsung dibagi apabila sudah memenuhi setidaknya dua kondisi. Yakni sudah ada kesepakatan pembagian jatah saham antara Pemda Tingkat I dan Pemda Tingkat II, dan masing-masing Pemda sudah menyiapkan dana yang diperlukan sebagai penyetoran modal.

"Yang penting kesepakatan persentase kepemilikan. Kalau itu sudah ada, bahwa ada salah satu pihak yang belum setor uang, ya tak masalah. Yang belum menyetor tak usah kebagian saham dulu," kata Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Hulu Migas, I Gde Pradnyana, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (7/11/2012), kemarin.

Pradnyana mencontohkan, di sebuah blok migas, Pemda Tingkat I dan Pemda Tingkat II sepakat mengambil 10 persen jatah saham PI. Kedua Pemda juga sepakat berbagi jatah saham itu dengan masing-masing pembagian 50-50. Maka kedua pihak harus masing-masing menyiapkan dana yang harus disetor untuk pembelian saham.

"Selain itu, juga harus siap mengeluarkan biaya beban operasional blok migas dengan total 10 persen dari total beban keseluruhan kontraktor migas," katanya.

Dijelaskan, apabila salah satu dari kedua Pemda itu belum siap, maka yang sudah siap dibolehkan untuk langsung mengeksekusi jatahnya, sementara jatah Pemda yang belum siap akan ditanggung oleh Kontraktor swasta yang mengelola blok migas itu.

Sebelumnya, Pemerintah pusat diminta untuk segera mendesak kontraktor utama migas agar segera memberikan saham sebagai daerah penghasil (participating interest) kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Bangkalan terkait ekspolorasi migas di sekitar Pulau Madura.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi, Sutan Bathoegana, menyatakan semangat diberikannya PI adalah demi kepentingan masyarakat di sekitar.

"Jadi daerah yang sudah siap finansial maupun teknisnya, participating interest itu harus segera diberikan. Sementara yang belum siap, nanti diberikan kalau mereka siap,” kata Sutan.

Untuk diketahui, Pemda Bangkalan berkepentingan dengan kepemilikan saham di Blok West Madura Offshore. Sementara Pemda Sumenep mengincar kepemilikan saham untuk pengelolaan Blok Kangean dan Madura Straits. Kedua pemda itu mengincar 10 persen saham dari masing-masing blok sebagaimana diatur PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Gde Pradnyana sepakat dengan Sutan Bhateogana bahwa penyerahan saham participating interest itu tak bisa ditunda kalau memang sudah ada kesepakatan antar Pemda dan kedua-duanya, atau salah satunya, sudah bisa memenuhi persyaratan penyertaan modal.

"Hanya saja agar setiap Pemda bisa memahami bahwa kepemilikan saham PI bukan otomatis berbagi uang keuntungan, namun ada resiko investasi yang akan ditanggung," kata Pradnyana.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas