Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

BP Migas Bubar Hatta Rajasa Tak Khawatir

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tak khawatir meski Mahkamah Konstitusi telah membubarkan BP Migas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tak khawatir meski Mahkamah Konstitusi telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Menurut Hatta Rajasa, keputusan MK sudah didasari oleh hukum dan undang-undang yang berlaku saat ini.

"Jadi keputusan MK ini menjadi payung hukum. Jadi keputusan tersebut tidak jadi masalah,"ujar Hatta Rajasa di kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/11/2012).

Dengan hilangnya BP Migas, tentu saja regulasi harus dipindahkan ke Kementerian ESDM dan BUMN. Hal itu sejalan dengan kontrak dan tender yang sedang dijalankan BP Migas saat ini.

Untuk menyelesaikan masalah kontrak dan tender yang dikerjakan BP Migas, Hatta Rajasa beserta segenap institusinya berencana akan membuat sebuah Peraturan Presiden dimana dalam Perpres tersebut akan mengatur perpindahan regulasi BP Migas.

"Selain itu, kalau tidak ada penggantinya menurutnya, tentunya berpengaruh terutama terhadap tender-tender yang sudah ada,"jelas Hatta Rajasa.

Salah satu Keputusan MK hari ini adalah BP Migas dinyatakan bertentangan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP Migas dijalankan oleh Pemerintah melalui Menteri ESDM/BUMN.

Judicial Review diajukan oleh PP Muhammadiyah dan banyak lembaga keagamaan dan beberapa aktifis/ ahli seperti : Dr.Komaruddin Hidayat,Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang dg Kuasa Hukum seperti ;Dr Syaiful Bakhri,Umar Husin dan Saksi Ahli : Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lainnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

BACA JUGA:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas