Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemendag Usul SNI Wajib untuk Produk Makanan dan Minuman

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan untuk segera menambah jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan untuk segera menambah jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, pihaknya mengusulkan SNI wajib seperti untuk produk makanan dan minuman, furnitur, instalasi listrik bangunan (marina, tempat medis, kolam renang), pakan (ayam, ikan, udang), cat tembok, serta busi.

"Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib merupakan parameter penting dan strategis dalam upaya perlindungan terhadap konsumen dam keamanan masyarakat luas," ungkap Bayu, didampingi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak, Rabu (21/11/2012), di kantornya, Jakarta.

Untuk itu telah dilakukan penelusuran terhadap SNI yang berkaitan dengan produk konsumsi
atau digunakan langsung oleh konsumen akhir.

Tercatat dari 7.618 SNI pada tahun 2011, terdapat 1.242 SNI yang berumur 5 tahun ke bawah, artinya baru dirumuskan mengingat revisi standar umumnya dilakukan dalam 5 tahun.

Dari 1.242 SNI tersebut diketahui bahwa barang yang dikonsumsi atau digunakan secara langsung oleh konsumen sebagian besar terdiri dari produk makanan dan minuman (249 SNI), diikuti standar bidang pertanian (209 SNI), perlindungan lingkungan (128 SNI), dan bahan konstruksi dan bangunan (98 SNI).

Selain itu, produk rekayasa listrik (95 SNI), serta standar peralatan rumah tangga/hiburan/olahraga (86 SNI).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas