Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirut Merpati Dituding Menggelembungkan Kontrak Buku Rp 100 Juta

Mantan Humas Merpati Soedyarto menuduh Dirut Merpati Rudi Setyopurnomo melakukan penggelembungan kontrak pembuatan buku.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dirut Merpati Dituding Menggelembungkan Kontrak Buku Rp 100 Juta
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Dirut Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Humas Vice President PT Merpati Nusantara Airlines, Soedyarto menuduh Direktur Utama Merpati Rudi Setyopurnomo melakukan penggelembungan kontrak pembuatan buku.

Pada saat Direktur Utama Merpati Jhony Tjitrokusumo menjabat, harga kontrak pembuatan buku Merpati sebesar Rp 113 juta, namun pada saat Rudi Setyopurnomo menjabat sebagai Direktur Utama Merpati, kontrak pembuatan buku Merpati menjadi Rp 213 juta.

"Nilai clear Rp113 juta, tapi di jaman Rudi Setyopurnomo Rp213 itu berarti terjadi penggelembungan sebesar Rp100 juta kan,"ujar Sudyarto, Rabu (28/11/2012).

Atas penggelembungan uang kontrak buku Merpati tersebut, Sudyarto mengaku tak lagi  menjabat sebagai Humas Vice President PT Merpati. Mengetahui hal itu Sudyarto pun mengaku dipecat dan dilarang terbang naik Merpati.

"Ketika saya tahu hal itu, saya kena SP Internal audit. Saya dilarang terbang, kontraknya pun dibatalin pak Rudi,"jelas Sudyarto.

Dalam penjelasannya, Sudyarto mengatakan kontrak pembuatan buku tersebut kembali diperpanjang oleh Rudi Setyopurnomo. Dirut Merpati itu pun segera memberikan transfer uang muka Rp 103 juta kepada anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P  Sumaryoto, namun uang tersebut dikembalikan Sumaryoto kepada pihak Merpati.

"Pak sumaryoto ingin mengembalikan tapi pihak Merpati nggak mau terima. Pertanyaannya kenapa tiba-tiba dibayar, setelah dibayar mau dikembalikan kenapa nggak mau diterima,"papar mantan humas Vice President Merpati tersebut. (*)

BERITA TERKAIT

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas