Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Syarat Menjadi Analis Perusahaan Sekuritas akan Diperketat

BEI semakin memperketat aturan pasar modal. Salah satu diantaranya, bursa akan memperkuat syarat bagi analis yang terdapat dalam broker saham.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Jakarta Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin memperketat aturan pasar modal. Salah satu diantaranya, bursa akan memperkuat syarat bagi analis yang terdapat dalam broker saham.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Pardomuan Sihombing mengatakan, analis harus mendapatkan Certified Security Analyst (CSA) atau di atas itu. "Jadi harus mendapatkan CSA," katanya di Jakarta (30/11/2012)

Ia mengakui, selama ini belum adanya endorsement resmi yang mengatur persyaratan menjadi analis. Peraturan ini akan diubah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan berlaku pada tahun depan.

"Setelah ganti menjadi OJK, ada standar kompetensi, sehingga dapat mengganalisa Price Earning Ratio (PER), dan standar kompetensi CSA dan CFE, sehingga harus mengerti analisa fundamental dan teknikal," katanya.  

Ia berharap perubahan ini merupakan tahap menuju Asean Capital Market dan Free Trade Area."Semoga bisa meningkatkan kualitas dan intesitas perdagangan IHSG. Jadi gelar securities analis, WPEE, WMI serta standar kompetensi diperoleh ketika CSA," katanya. (*)

BACA JUGA:


Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas