Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Toyota Menggugat Merek Lexus

Toyota menggugat pembatalan merek milik pengusaha lokal. Kali ini Toyota menggugat merek Lexus HPS 102 yang terdaftar atas nama Stenly Ang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toyota Motor Corporation kembali menggugat pembatalan merek milik pengusaha lokal. Kali ini Toyota menggugat merek Lexus HPS 102 yang terdaftar atas nama Stenly Ang.

Stenly merupakan seorang seorang pengusaha yang berdomisili di Medan. Merek Lexus HPS 102 miliknya adalah produk untuk jenis barang pelat seng, lembaran besi dan kawat besi. Stenly sudah mendaftarkan merek Lexus HPS 102 sejak tanggal 25 Oktober 2011 lalu.

Menurut Toyota, pendaftaran merek oleh Stenly tersebut telah merugikan karena keberadaan merek Lexus HPS 102 bisa membingungkan konsumennya. Alasannya, merek itu menggunakan unsur kata yang sama yaitu Lexus yang dianggap sudah identik dengan milik Toyota.

Toyota  sudah mendaftarkan banyak merek dengan unsur kata Lexus di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengacara Toyota Budianto mengaku gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta pada November 2012. "Kami menilai ada persamaan antara merek Lexus milik tergugat dengan yang dimiliki klien kami," kata Budianto, Senin (3/12).

Toyota juga menuding pendaftaran merek Lexus HPS 102 beritikad tidak baik. Budianto beralasan, pendaftaran itu dilakukan untuk mendompleng ketenaran merek Lexus.

Dalam sidang Senin (3/12), Toyota telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung dalil gugatannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sutoto Adiputro. Namun, pihak Stenly membantah gugatan Toyota itu.

Kuasa hukum Stenly, Bachtiar Simatupang mengatakan pendaftaran merek Lexus HPS 102 oleh kliennya tidak memiliki itikad tidak baik. Menurutnya, jenis barang yang berbeda antara merek yang dimiliki Stenly dan Toyota menunjukan kalau kliennya tidak bermaksud untuk mendompleng.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga membantah kalau merek milik Stenly merupakan merek untuk besi dan plat seng melainkan merek untuk produk Lem. "Lexus itu berarti Lem Khusus," kata Bachtiar. Dengan dalil itu ia membantah pemberian nama Lexus bukan karena keberadaan merek milik Toyota. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas